Jumat, 23 November 2012

Kode Etik Profesi Akuntansi



Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggaris bawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.  Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.  Untuk menjadi sumber objektif yang dapat dipercaya, profesional harus memiliki reputasi yang kuat tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga untuk karakter dan integritas yang tidak diragukan lagi. Mengingat pentingnya reputasi, perilaku etika, dan profesionalisme, profesi akuntan telah mengembangkan Kode Perilaku Profesional yang memberikan pedoman pada perilaku profesional akuntansi. Teori Perilaku Etika  Beberapa pilihan etika cukup sulit karena godaan atau tekanan atau mengikuti kepentingan pribadi seseorang, yang dapat menutupi pertimbangan terkait dengan apa yang benar atau salah. Pilihan lain diperumit oleh kesulitan memilih isu dan menguraikan tindakan apa yang mungkin tepat atau tidak tepat untuk diambil.  S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).  Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.  Pengembangan Pertimbangan Moral  Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan moral berkembang dari waktu ke waktu dan merupakan fungsi dari usia, pendidikan, dan kompleksitas pengalaman. Enam tahap pengembangan etika:
• Tingkat 1à Prekonvensional
Tahap I : Tindakan individu dipertimbangkan dalam hal konsekuensi fisiknya.
Tahap II : Individu memerhatikan kebutuhan orang lain, tetapi pemenuhan kebutuhan individu merupakan motivasi dasar untuk bertindak.
• Tingkat 2àKonvensional
Tahap III : Individu berupaya untuk menyesuaikan diri dengan norma kelompok.
Tahap IV :Individu dipersoalkan tentang perintah dalam masyarakat dan peraturannya.
• Tingkat 3à Pascakonvensional
Tahap V : Individu memandang kontrak sosial dan kewajiban mutual sebagai sesuatu yang penting. 
Tahap VI : Individu mendasarkan tindakan pada prinsip moral dan etika universial yang diterapkan ke seluruh individu dan kelompok.

Prinsip - Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·        Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·        Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee. 

Prinsip-prinsip Etika AICPA :
1.      Tanggung jawab
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.      Kepentingan publik
 Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.      Objektivitas dan Independesi
 Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.      Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.      Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
·        Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·        Tanggung Jawab kepada Klien.
·        Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
·        Tanggung Jawab dan Praktik Lain. 

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika IAI :
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:
1.      Prinsip pertama- Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam senua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap Anggota berkewajiban bertindak dalam merangka pelayanan dan menunjukan komitmen atas profesionalisme kepada publik.
3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Anggota harus bersikap jujur tanpa harus mengrahasiakan penerimaan jasa dan harus memperoleh kepercayaan publik.
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus bersikap jujur, transparan.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
Kerahasian berupa informasi selama melakukan jasa professional dan tidak terlibat menggunakan informasi untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
7.      Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus konsisten dengan reputasi profesinya.
8.      Prinsip kedelapan-Standar Teknis
Standar professional yang harus ditaati oleh anggota.

Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Aturan  Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 
·       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·       Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 
·       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·       Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika
(2) Aturan Etika
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.  Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :

Jumat, 19 Oktober 2012

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Dari situ sudah diketahui kalau bidang kerja akuntan rawan memicu konflik kepentingan. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
-  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
-  Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-  Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
-  Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Pustaka :







Kasus Skandal Enron

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energy Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi.
Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. Tentu saja kebangkrutan ini menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup mencengangkan seperti:

Ø  Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
Ø  Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business Week.

Sebab Bangkrutnya Enron
Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dengan trik-trik manipulasi yang tinggi dan tentu saja orang-orang ini merupakan orang bayaran dari mulai analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya.
Skandal ini semakin ruwet dengan ditengarainya keterlibatan banyak pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik dari perusahaan ini.Bahkan tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W. Bush merupakan pemegang saham Enron. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.

Pelajaran di Balik Skandal Enron
v    Kebohongan yang dilakukan pada sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron cepat atau lambat pasti akan terbongkar.
v    Kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik berbagai profesi seperti akuntan, pengacara dan lain sebagainya, dimana segelintir profesional tersebut serakah dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang. Hal ini mengakibatkan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.

Menurut saya terbongkarnya praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti lemahnya pengendalian serta pengawasan terhadap oknum-oknum penting yang sangat berpengaruh terhadap taraf hidup/nyawa perusahaan.) Mestinya prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance) harus dijaga dan dipelihara. Pengelolaan haruslah dilakukan secara transparan, fair, akuntabel, serta menjaga keseimbangan lingkungan. Jika tidak, praktek bisnis yang kotor dan tersembunyi akan lebih langgeng (sustainable).

Sumber :