Jumat, 14 Juni 2013

Tugas Softskill 3 Akuntansi Internasional Handra Ramadhanto_25209080_4eb19



Konsep Dasar Letter of Credit

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu. Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :

1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Prosedur Transaksi Letter Of Credit adalah sebagai berikut :
  1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
  2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
  3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
  4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
  5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
  6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
  7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
  8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
  9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
  10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
  11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
  12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.



Putusan MA mengenai kasus LC PT. Polyprima Karyareksa

PT Polyprima Karyareksa menggugat Daelim Corporation yang berada di Seoul, Korea. Latar belakang masalah ini adalah ketika pada tanggal 29 Agustus 2006 telah ditandatangani kontrak jual beli berupa Para-Xylene sebanyak 5000 Metrik Ton antara pembeli (penggugat/ PT Polyprima Karyareksa) dan penjual (tergugat/Daelim Corporation) seharga $1505/MT. Berdasarkan kontrak jualbeli yang telah dikeluarjan oleh Daeco, pembeli mendapati syarat-syarat yang tidak jelas dan terperinci. Hal ini jelas akan merugikan pembeli dan hal ini juga tidak memberikan kepastian hukum kepada pembeli. Adanya gugatan dari pembeli ke penjual tersebut dikarenakan:
·         Jangka waktu pembayaran
Terdapat dua metode pembayaran melalui pembukaan L/C, yaitu pembeli harus mengeluarkan L/C dalam jangka waktu 30 hari setelah dibukanya Bill of Lading. Namun, pada kontrak jual beli yang dibuat oleh Daeco justru menyebutkan bahwa pembukaan L/C selambat-lambatnya adalah 5 hari sebelum kapal tiba di pelabuhan Anyer, sebagai pelabuhan tujuan. 
·         Waktu keberangkatan dan kedatangan kapal tidak jelas
Bahwa kontrak jual beli ini tidak jelas dalam kapan kapal berangkat dan sampai di pelabuhan tujuan. Di dalam kontrak jualbeli tersebut hanya mencantumkan bahwa pengapalan akan dilaksanakan pada pertengahan September 2006 dengan tujuan Pelabuhan Anyer, Indonesia. Padahal kapan pengapalan dilaksanakan adalah hal yang terpenting dalam L/C mengingat kapan pembeli menentukan harus membuka L/C. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban  antara pembeli dan penjual.
Hal ini ditunjukkan dengan  kewajiban pembeli harus membuka L/C meskipun penjual tidak memberi hak kepada pembeli kapan kepastian tanggal keberangkatan dan sampainya pengapalan barang. Dengan ketidakjelasan ini, belum terbentuk kesepakatan pembayaran antara pembeli dan penjual, sehingga seharusnya menunda jadwal pengiriman, akan tetapi penjual bersikuku telah melakukan pengapalan barang, padahal pada kenyataannya kapal tersebut tidak pernah sampai. Serta hal ini menunjukkan itikad yang tidak baik dari penjual ketika penjual membuat kondisi seperti penjual merasa terugikan oleh pembeli, karena pembeli melakukan pembatalan sepihak atas barang yang telah dikapalkan, dan seolah pembeli tidak mau membuka L/C. 

Selain itu, pembeli juga merasakan kerugian yang disebabkan sebagai berikut:
·         Itikad yang tidak baik dari tergugat
Itikad yang tidak baik dari tergugat juga ditunjukkan melalui tuntutan dari penjual ke pembeli terhadap kerugian pabrik sebesar $2,253 juta, sehingga mengakibatkan pabrik lumpuh selama 10 hari dan tidak dapat memenuhi pesanan pelanggan lain
·         Kerugian materiil dan imateriil penggugat (PT Polyprima Karyareksa)
Karena penjual tidak mengirimkan barang pesanan pembeli, hal ini merugikan pembeli secara materiil sebesar $6,525 juta. Pada dasarnya, barang yang seharusnya dikapalkan oleh Daeco adalah sebuah bahan baku pembuatan di pabrik PT Polyprima Karyareksa ini. Dengan tidak adanya bahan baku yang dibutuhkan, mengakibatkan pabrik PT Polyprima Karyareksa ini lumpuh selama sepuluh hari, sehingga perusahaan pembeli mengalami kerugian tambahan sebesar kurang lebih $461,000. Hal ini juga merusak nama baik pembeli, karena pembeli tidak bisa memenuhi pesanan pelanggan sebesar $5juta

Dengan hal ini, penggugat menginginkan bantuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa ini, dikarenakan atas alasan tersebut diatas.
Dengan adanya pertimbangan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil putusan No 77/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst yang amarnya adalah sebagai berikut:
·         Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi penjual tersebut
·         Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan dari pembeli tidak dapat diterima
- Menyatakan gugatan pembeli tidak dapat diterima
- Menghukum pembeli untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini 
- Menimbang bahwa alasan yang diajukan pembeli dalam memori kasasi nya adalah:
·         Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, karena alasan dasar gugatan pemohon kasasi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bukan Wanprestasi.
·         Judex Facti keliru menerapkan hukum pembuktian karena menilai bukti kontrak jualbeli yang hanya merupakan fotocopy
dan alasan-alasan lain yang menyebabkan posisi penggugat melemah. Mengenai alasan yang diajukan pembeli mengenai memori kasasinya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, menimbang berdasarkan pertimbangan diatas di atas, lagi pula ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau UU maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi harus ditolak, serta karena dalam kontrak jualbeli Daeco telah memilih Pusat Arbitrase Internasional Singapura sebagai forum penyelesai sengketa. Dengan beberapa pertimbangan lainnya, Mahkamah Agung akhirnya mengadili dengan cara menolak permohonan kasasi dari PT Polyprima Karyareksa, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya pengadilan sebesar lima ratus ribu rupiah. 

Penjelasan mengenai L/C PT. Polyprima Karyareksa tersebut adalah sebagai berikut :
·         Waktu kejadian : 29 Agustus 2006
·         Opening Bank :
·         Total Nilai L/C : $7.525.000 atau sekitar Rp. 67.725.000.000
·         Pengirim L/C : Daelim Corporation (Korea)
·         Barang Import : Para-Xylene 5000 Metrik Ton
·         Tujuan Import : PT Polyprima Karyareksa (Indonesia)
·         Skim : Usance L/C
Kesimpulan:

Sehingga kesimpulan dalam kasus ini adalah, apa yang sudah disepakati dalam kontrak bahwa penggunaan forum  penyelesai sengketa adalah dengan menggunakan Pusat Arbitrase Internasional Singapura, maka haruslah keduabelah pihak menggunakan forum tersebut untuk menyelesaikan sengketanya, penggugat yang berasal dari Indonesia tidak bisa meminta Pengadilan Negeri Jakarta untuk menuntut klaimnya. Pengadilan pun tidak bisa ikut campur dalam aturan yang sudah diatur dan disepakati dalam kontrak. Bukti yang diberikan juga harus bukti asli, bukan bukti fotokopi yang dilegalisir oleh organisasi Internasional yang tidak bersangkutan. Dilihat dari kasus ini, apabila penggugat benar atas segala tuntutannya, walaupun ia tidak memiliki bukti yang kuat, maka seharusnya dengan bercermin pada kasus ini, perusahaan lain akan lebih berhati-hati dalam menuliskan kontrak jualbeli, agar tidak merugikan salah satu pihak. 

Referensi:
2.      putusan.mahkamahagung.go.id; dalam putusan; Putusan No. 1558/K/Pdt/2009
4.      Workhop : Transaksi Ekspor-Impor dengan Letter of Credit LPBP – LePMA
5.      http://blogdeta.blogspot.com/2009/08/tata-cara-transaksi-letter-of-credit.html

Rabu, 01 Mei 2013

Tugas Softskill 2 Akuntansi Internasional

Handra Ramadhanto_25209080_4eb19
Tingkat Pertumbuhan Penduduk dan Beban Ketergantungan yang Terlampau Tinggi

India Dengan Tujuh Milyar Penduduknya

India yang kita kenal sebagai salah satu negara maju selain China,Korea Selatan,dan beberapa negara  Asia lainnya,  tentu menyimpan juga bermacam-macam masalah sosial dengan   7 milliard penduduk pada akhir bulan oktober 2011 lalu. Berdasarkan  data2  yang dihimpun oleh US Census Bureau, penduduk  India nantinya akan melampaui China pada tahun 2025 sebagai negara terpadat didunia.
Pemerintah India masih berusaha memperbaiki infrastruktur, dan lingkungannya, termasuk kota2 dan kampung2, pelayanan kesehatan, sistim pendidikan yang nampaknya kedodoran dengan pertambahan penduduk yang pesat.
Di tempat-tempat kumuh, seperti yang terlihat di kota Gorakhpur bagian selatan,  diperlihatkan keadaan kota yang sesunguhnya.Dimana  terpajang  billboard dari berbagai2 perguruan tinggi dan kursus2 lainnya untuk memberi pendidikan yang cukup kepada kaum mudanya.Inilah salah satu cara pemerintah menekan  frustrasi dan persoalan sosial lainnya.Namun nampaknya mutu sekolah2 swasta lebih baik dibanding dengan  sekolah2 negri yang selalu kekurangan guru.
  •   Kualitas penduduk rendah
India memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk India. Masyarakat India kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.
  •   Rendahnya pendapatan per kapita
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk India masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin.
  •   Tingginya tingkat ketergantungan
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.
  •   Kepadatan penduduk
Beberapa kota besar di India sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya.

Dampak positif
Dampak positif dari banyaknya jumlah penduduk adalah mudah memperoleh tenaga kerja yang murah namun, dampak negatif yang terjadi adalah sebagian besar jumlah penduduk yang memiliki pendidikan rendah akan menghambat proses pembangunan yang terjadi karena dengan pendidikan yang rendah maka penduduk Negara ini akan semakin tertinggal dari bangsa lain. Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan memerlukan usaha yang besar untuk mempertahankan suatu tingkat kesejahteraan rakyat tertentu didalam memenuhi kebutuhan pokok seperti: makanan, perumahan, pakaian, pekerjaan, pendidikan dan kesehatan. Kebutuhan – kebutuhan pokok tersebut akan semakin meningkat akibat adanya pertambahan penduduk.
Penanganan terhadap masalah tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun tanggungjawab semua orang yang berada di dalam wilayah negara tersebut. Diperlukan adanya pemahaman bahwa konsep “banyak anak banyak rejeki” sekarang ini sudah tidak dapat diterapkan lagi, yang terjadi sekarang ini adalah banyak anak maka akan semakin banyak tanggungan yang akan ditanggung. Ketika didalam diri setiap individu telah tertanam mindset bahwa banyak anak tidak akan selalu banyak rejeki maka dapat meminimalisir tingkat kelahiran yang semakin tinggi tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara dengan 37% jumlah penduduk berusia produktif. Hal tersebut tentunya akan sangat mempengaruhi pertumbuhan penduduknya, jika penduduk yang berusia produktif tersebut memilih untuk melakukan pernikahan muda, maka yang terjadi adalah semakin banyak bayi yang dilahirkan secara hidup. Umur produktif merupakan umur dimana seorang wanita akan memiliki kemampuan melahirkan selamat lebih tinggi dibandingkan dengan umur – umur lainnya.
Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah-masalah kependudukan di atas. Upaya yang mesti dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.
Kurang pahamnya remaja terhadap kesehatan reproduksi mereka juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan penduduk di suatu negara. Dengan pengetahuan yang minim banyak remaja yang akan mudah merasa penasaran terhadap hal – hal yang seharusnya tidak mereka lakukan di umur mereka ini. Sehingga diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga untuk selalu memberikan informasi dan pengetahuan terhadap remaja agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Beberapa penjelasan diatas tentunya tidak akan mampu mencakup semua aspek yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk merupakan tanggungjawab bersama, sehingga diperlukan adanya kerjasama yang kuat antara semua pihak agar pertumbuhan penduduk tersebut tidak menimbulkan banyak permasalahan – permasalahan seperti sekarang ini.
Sumber:

Sabtu, 06 April 2013

Tugas Softskill Akuntansi Internasional



Handra Ramadhanto_25209080_4eb19


Soal Jawaban

1.   Endsty mendapatkan deviden dari sejumlah saham yang ia miliki di luar negeri sebesar 1.500 USD (Dollar Amerika). Ia berniat untuk membeli sebuah sepedah seharga 7.100 HKD (Hongkong Dollar). Dan ia ingin membelikan anaknya sebuah pakaian seharga 85.000 JPY (Japanese Yen ). Berapa Rupiah yang harus disiapkan dari tabungannya (Kurs 05 April 2013)?

Jawab :
1.400 USD (Dollar Amerika) x 9.728,00 `kurs beli`               = Rp. 13.619.200

Sepedah            : 7.100 HKD x 1.298,00 `kurs jual`     =  Rp. 8.633.600
Pakaian              : 85.000 JPY x  102,08`kurs jual`       Rp.  8.448.150+
                                                                                 Rp. 17.081.750
    Rp. 17.081.750 – Rp. 13.619.200 = Rp. 3.462.550

2.  Simangungsong seorang warga Medan, ia mendapat hadiah dari perusahaannya atas kinerjanya di perusahaan untuk tour menuju ke Swedia. Untuk memenuhi kebutuhannya di sana ia mempunyai uang senilai  Rp. 62.000.000. Ketika ditukar di bank berapa SEK (Swedish Krona)
yang akan ia peroleh (Kurs 5 April 2013) ?
Jawab :       
SEK (Swedish Krona)               62.000.000
                                                     1.543,00 `kurs jual`
                                                =   40.181.46 SEK

3.  Joko mengimpor Motor Sport dari Swiss dengan harga 8.632 CHF (Swiss France). Berapa SGD yang harus dibayar Miko (Kurs 5 April 2013) ?
Jawab :
8.632 CHF (Swiss France) x 10.525,00 `kurs jual`       = Rp. 88.408.944
SGD (Singapore Dollar)     =  Rp. 88.408.944
                                                 7.939,00 `kurs jual`
                                              =  11.136.03 SGD

4.  Mr. Dempsey adalah seorang wisatawan asal Texas yang sedang berkunjung ke Depok dengan membawa uang sebesar 3.500 USD (US Dollar). Ketika ditukar di Bank maka berapa Rupiah yang di dapat Mr. William (Kurs 05 April 2013) ?   
Jawab :
3.500 USD (US Dollar) x 9.728,00 `kurs beli`    = Rp. 34.048.000

5.  Marno  mendapat kiriman uang dari kakaknya yang bekerja di Hongkong sebesar 700 HKD (Hongkong  Dollar) dan kiriman dari ayahnya yang bekerja di Singapura sebesar 10.000 SGD (Singapore Dollar). Berapa  Rupiah uang  yang akan diterima Marno (Kurs 5 April 2013) ?

Jawab :
700 HKD (Hongkong Dollar) x 1.216,00 `kurs beli`          = Rp.        851.200
10.000 SGD (Singapore Dollar) x 7.792,00 `kurs beli`       = Rp. 77.920.000 +
Total Uang yang diterima                                              Rp. 78.771.200

6.  Mario Alay mempunyai tabungan senilai 9.001 GBP (British Pound), ingin membuka usaha di bidang impor bedak dari Canada, ia membutuhkan 8.001 CAD (Canadian Dollar) untuk modal usahanya. Berapa Rupiah yang harus ia siapkan untuk modal usahanya (Kurs 05 April 2013) ?
Jawab :
9.001 GBP (British Pound) x 14.775,00 `kurs beli`        = Rp.  132.989.775
8.001 CAD (Canadian Dollar) x 9.718,00 `kurs jual`= Rp.    76.361.544 -
                                                                             Rp.  209.351.319 (yang harus disiapkan)

7.  Inem mempunyai tabungan di BANK luar negeri sebesar 126.000 SAR (Saudi Arabian Riyal), Ia ingin mengajak Anak dan ke 3 suaminya untuk tour ke Singapura dengan biaya per orang 212 SGD (Singapore Dollar) dan biaya fiskal Rp. 1.500.000. Berapa USD (Dollar Amerika) biaya yang harus di keluarkan (Kurs 05 April 2013) ?

Jawab :
126.000 SAR (Saudi Arabian Riyal) x 2.502,00 `kurs beli`  = Rp. 315.252.000

Biaya Tour   = (5 x 212 SGD ) x 7.939,00 `kurs jual`         = Rp. 8.259.520
Biaya Fiskal = 1.500.000 x 5                                        = Rp.   7.500.000 +
     Total Biaya                                                                             Rp. 15.759.520
USD (Dollar Amerika)   =  15.759.520
                                            9.782,00 `kurs jual`
                                           =  $ 1.611.07



8.  Mrs. Nyeess seorang turis asal Norwegia, ia mengajak keluarganya untuk berkunjung ke Cakung dengan tujuan ke Kampus J5 dengan membawa uang sebesar 9.500 NOK (Norwegian Krone). Ketika ditukar di BANK maka uang yang di dapat Mrs. Nyees adalah (Kurs 05 April 2013) ?    
Jawab :
9.500 EUR (Norwegian Krone) x 1.603,00 `kurs beli`   = Rp. 15.228.500

9.  Maumuntah seorang warga Matraman, ia berkunjung ke New Zealand untuk berlibur ke rumah saudaranya dengan membawa uang sebesar 3030 NZD (New Zealand Dollar). Sepulang dari New Zealand ia mempunyai sisa uang 880 NZD (New Zealand Dollar). Sisa uang yang ia punya ingin ditukarkan ke mata uang EURO untuk menambahkan kekurangan uang yang ia miliki untuk ia berwisata ke Italia. Berapa EURO yang ia dapat (Kurs 05 April 2013) ?

Jawab :
3030 NZD (New Zealand Dollar) x 8.123,00 `kurs beli`         = Rp. 24.612.690
Sisa
880 NZD (New Zealand Dollar) x 8.123,00 `kurs beli`  = Rp. 7.148.240
EURO                                        =  7.148.240      
                                                       12.701,00 `kurs jual`
                                                    =  562.81 EUR

10.         I Made in Bali seorang warga negara Indonesia ia ingin berkunjung ke Melbourne untuk Traveling. Ia mempunyai uang senilai Rp. 355.000.000. Ketika ditukar di bank berapa AUD (Australian Dollar) yang akan ia peroleh (Kurs 05 April 2013) ?

Jawab :       
AUD (Australian Dollar)        =  355.000.000
                                                     10.252,00 `kurs jual`
                                                =   34.627.39 AUD

Sumber :

http://www.bankmandiri.co.id/resource/kurs.asp