Auditor harus mematuhi kode etik
yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu pada standar audit ini, dan
auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari standar audit. Kode etika ini dibuat bertujuan untuk mengatur hubungan
antara : (1) Auditor dengan rekan sekerjanya
(2) Auditor dengan atasannya
(3) Auditor dengan auditan (objek
pemeriksanya)
(4) Auditor dengan masyarakat.
Pengertian etika menurut Firdaus
(2005: 37) adalah perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang
memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit.
Prinsip – prinsip yang berhubungan dengan karakteristik nilai – nilai sebagian
besar dihubungkan dengan prilaku etis yaitu kejujuran, integritas, mematuhi
janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang
lain, menjadi warga yang bertanggungjawab, mencapai yang terbaik dan ketanggunggugatan. Sejumlah besar
nilai etika dalam masyarakat tidak dapat dimasukan dalam undang – undang karena
sifat nilai tertentu yang memerlukan pertimbangan. Sebagian besar orang
mendefinisikan prilaku tidak beretika sebagai prilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya
dilakukan. Masing – masing orang menentukan apa yang dianggap tidak beretika,
baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Penting untuk memahami mengapa orang
bertindak tidak beretika menurut kita. Terdapat penyebab orang tidak beretika
atau standar etika seseorang berbeda dari masyarakat secara keseluruhan atau
seseorang memutuskan untuk bertindak semaunya yaitu : standar etika seseorang
berbeda dari masyarakat umum,
dan seseorang memilih bertindak semaunya.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, objektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Independensi Auditor
Dalam melaksanakan proses audit,
akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen. Membuat kesimpulan
mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial
merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan
obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) menyatakan bahwa
independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan
objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan
pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik.
Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan
mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga memberikan
prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut.
1) Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan
menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah:
1) orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu
atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang
perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari
satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan
Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan
rutin.
d. memberikan jasa non atestasi
kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan
dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak
termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar
pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam
perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan
oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur
dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan
klien.
4. Persetujuan atas jasa non
atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib
diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun
buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang
diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang
memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan
sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan
sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan
tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan
profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki
independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk
kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar