Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggaris bawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Untuk menjadi sumber objektif yang dapat dipercaya, profesional harus memiliki
reputasi yang kuat tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga untuk karakter dan
integritas yang tidak diragukan lagi. Mengingat pentingnya reputasi, perilaku
etika, dan profesionalisme, profesi akuntan telah mengembangkan Kode Perilaku
Profesional yang memberikan pedoman pada perilaku profesional akuntansi. Teori
Perilaku Etika Beberapa pilihan etika cukup sulit karena godaan atau
tekanan atau mengikuti kepentingan pribadi seseorang, yang dapat menutupi
pertimbangan terkait dengan apa yang benar atau salah. Pilihan lain diperumit
oleh kesulitan memilih isu dan menguraikan tindakan apa yang mungkin tepat atau
tidak tepat untuk diambil. S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat
tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis
isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau
utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3)
pendeketan berbasis keadilan (justice based approach). Teori utilitarian
mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban
dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan
pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki
hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya. Pengembangan
Pertimbangan Moral Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan moral
berkembang dari waktu ke waktu dan merupakan fungsi dari usia, pendidikan, dan
kompleksitas pengalaman. Enam tahap pengembangan etika:
• Tingkat 1à
Prekonvensional
Tahap I : Tindakan individu
dipertimbangkan dalam hal konsekuensi fisiknya.
Tahap
II : Individu memerhatikan kebutuhan orang lain, tetapi pemenuhan kebutuhan
individu merupakan motivasi dasar untuk bertindak.
• Tingkat 2àKonvensional
Tahap III : Individu berupaya untuk
menyesuaikan diri dengan norma kelompok.
Tahap IV :Individu dipersoalkan
tentang perintah dalam masyarakat dan peraturannya.
• Tingkat 3à
Pascakonvensional
Tahap V : Individu memandang kontrak
sosial dan kewajiban mutual sebagai sesuatu yang penting.
Tahap VI : Individu mendasarkan
tindakan pada prinsip moral dan etika universial yang diterapkan ke seluruh
individu dan kelompok.
Prinsip - Prinsip Etika IFAC, AICPA,
dan IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk
dan perilaku ideal.
b.Aturan Perilaku (Rules of
Conduct); menentukan standar minimum. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan
Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Prinsip-prinsip Etika AICPA :
1. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik
Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan perilaku dikelompokkan dalam
lima kategori:
· Indepedensi, Integritas, dan
Objektivitas.
· Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
· Tanggung Jawab kepada Klien.
· Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi.
· Tanggung Jawab dan Praktik
Lain.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus
bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika IAI :
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut
adalah:
1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab
Profesi
Setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam senua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap Anggota berkewajiban
bertindak dalam merangka pelayanan dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
kepada publik.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Anggota harus bersikap jujur tanpa
harus mengrahasiakan penerimaan jasa dan harus memperoleh kepercayaan publik.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus bersikap jujur,
transparan.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
Kerahasian berupa informasi selama
melakukan jasa professional dan tidak terlibat menggunakan informasi untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi.
7. Prinsip Ketujuh- Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus konsisten
dengan reputasi profesinya.
8. Prinsip kedelapan-Standar Teknis
Standar professional yang harus
ditaati oleh anggota.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Aturan Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika
(2) Aturan Etika
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar