Sabtu, 08 Desember 2012

KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

1        Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel di atas !

Jawab :
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika profesi akuntan antara lain :
  • Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas        laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
  • Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River tersebut.
  • Empat anggota direksi perusahaan tekstil ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja dalam kasus adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
  • Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpangan dana obligasi, namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
  • Dugaan overstatement pada laporan keuangan Great River tahun 2003 karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
  • Menurut Bapepam, Terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan karena Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut.

2     Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya ?

Jawab :
Menurut saya jelas terdapat hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutang, karena dalam kasus tersebut di sebutkan bahwa ditemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas. Kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dapat menghambat arus kas masuk dan arus kas keluar karena kesalahan pencatatan tersebut dapat  mendefisitkan kas yang ada pada perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya.

pendapat tentang kejadian yang melanggar kode etik atau tidak


a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Melanggar kode etik. Harus jelas di mana letak kesalahannya, tukang rekayasa seperti apa maksudnya, bukti-buktinya mana?, Tegur ke KAP yang bersangkutan, jangan ke Media massa.

b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.

c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik,

d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik.

e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik.

f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.

g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik

Kasus Mulya Lubis Diberhentikan



1.   Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Keputusan yang diambil sudah tepat, karena Todung Mulya Lubis telah berbuat kesalahan  fatal. Todung Mulya Lubis seperti mempermainkan klien-klien yang sedang berperkara, menganggap remeh sebuah kasus. Ini kan sudah diatur jelas dalam undang-undang, apalagi dia kan advocate senior. Pastinya udah paham dengan aturan yang ada.

2.  Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut saya, Sah-sah aja reaksi todung di media massa bersifat wajar, namanya juga lagi panik.  Todung berusaha membela dirinya sendiri. Tinggal dibuktikan saja dengan fakta.  Tetapi tidak dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi tidak bersedia menerima ganjarannya atau akibatnya.

3.  Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Pembelaan ya pembelaan, tapi kalo ini sangat berlebihan. Saya rasa anak kecil setingkat SD bisa menilainya. Sudah jelas-jelas “todung menggunakan hasil legal TBH KKSK”, “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Tidak bakalan ada kode etik advocate yang mendukung cara seperti ini.