Sabtu, 08 Desember 2012

Kasus Mulya Lubis Diberhentikan



1.   Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Keputusan yang diambil sudah tepat, karena Todung Mulya Lubis telah berbuat kesalahan  fatal. Todung Mulya Lubis seperti mempermainkan klien-klien yang sedang berperkara, menganggap remeh sebuah kasus. Ini kan sudah diatur jelas dalam undang-undang, apalagi dia kan advocate senior. Pastinya udah paham dengan aturan yang ada.

2.  Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut saya, Sah-sah aja reaksi todung di media massa bersifat wajar, namanya juga lagi panik.  Todung berusaha membela dirinya sendiri. Tinggal dibuktikan saja dengan fakta.  Tetapi tidak dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi tidak bersedia menerima ganjarannya atau akibatnya.

3.  Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Pembelaan ya pembelaan, tapi kalo ini sangat berlebihan. Saya rasa anak kecil setingkat SD bisa menilainya. Sudah jelas-jelas “todung menggunakan hasil legal TBH KKSK”, “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Tidak bakalan ada kode etik advocate yang mendukung cara seperti ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar