1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Keputusan yang diambil sudah tepat,
karena Todung Mulya Lubis telah berbuat kesalahan fatal. Todung Mulya Lubis seperti
mempermainkan klien-klien yang sedang berperkara, menganggap remeh sebuah kasus.
Ini kan sudah diatur jelas dalam undang-undang, apalagi dia kan advocate senior.
Pastinya udah paham dengan aturan yang ada.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa
dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut saya, Sah-sah aja reaksi
todung di media massa bersifat wajar, namanya juga lagi panik. Todung berusaha membela dirinya sendiri.
Tinggal dibuktikan saja dengan fakta. Tetapi
tidak dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi tidak
bersedia menerima ganjarannya atau akibatnya.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa
bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Pembelaan ya pembelaan, tapi kalo
ini sangat berlebihan. Saya rasa anak kecil setingkat SD bisa menilainya. Sudah
jelas-jelas “todung menggunakan hasil legal TBH KKSK”, “Todung mengungkapkan sebagian
isi TBH itu di PN Gunung sugih dan kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam
dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggal MSAA, todung justru
mengatakan sebaliknya”. Tidak bakalan ada kode etik advocate yang mendukung
cara seperti ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar