Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud
dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan :
·
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
·
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
·
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
·
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional.
·
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan
Perusahaan.
Sistem
Pemerintahan
Governance System merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
3.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
4.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
5. Liberal
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.
Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka
hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas
untuk memprotes hal tersebut.
Etika Budaya
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang
dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu
tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam
ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer relations
8.
Honesty and safety
9.
Education and development
10.
Innovation
Dan
jika untuk mengetahui seberapa banyak perusahaan yang diteliti telah memiliki
dan menerapkan budaya perusahaan. Adapun definisi budaya perusahaan secara
garis besar yang digunakan adalah:
•
Sudah ada Corporate Culture, artinya perusahaan memiliki value atau nilai –
nilai
budaya perusahaan yang terdefinisikan secara tertulis dan formal, dan telah
disosialisaikan kepada seluruh pegawai.
•
Belum ada Corporate Culture, artinya perusahaan mungkin menerapkan nilai- nilai
budaya tertentu yang tercermin pada tingkah laku beberapa orang tetapi belum
ada pernyataan budaya perusahaan secara resmi.
Mengembangkan
Struktur Etika
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik
di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem
Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Manfaat
Code of Conduct antara lain :
ü Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan
perusahaan.
ü Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika
dalam
bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di
luar perusahaan.
ü Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah
penyalahgunaan
wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
ü Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
ü Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan
stakeholder perusahaan.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di sebuah
perusahaan (Persero) adalah
sebagai berikut :
·
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
·
Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
o Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
o Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
o Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang
mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
o Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang
Manajemen Risiko dan Implementasinya.
o An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its
Scope of Work.
o Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata
Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar